-->
Selamat datang di Asli Ramah Lingkungan
Ke laman awal
Ke laman awal
Club Cooee

Rabu, 09 November 2011

Arti Penting Sebuah Audit Lingkungan Hidup





Jika mengacu pada SNI 19-19011-2005 maka yang dimaksud audit adalah proses sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasi secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit terpenuhi. Secara singkat bisa dikatakan bahwa audit digunakan untuk mencari kesesuaian antara kriteria dengan pelaksanaan lapangan. Definisi tersebut akan lebih mengerucut lagi jika kata audit ditambahkan dengan kata lingkungan hidup sehingga menjadi audit lingkungan hidup. Fokus dari audit lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomo: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan mengacu pada kedua definisi diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa audit maupun audit lingkungan hidup mempunyai tujuan untuk memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu. Lebih lanjut beberapa manfaat yang bisa diraih dengan dilakukannya sebuah audit adalah terciptanya keselarasan antara pelaksanaan sebuah kegiatan dengan ketentuan hukum yang ada, terbangunnya iklim taat hukum di dunia usaha, dan terjaganya lingkungan dan manusia dari ekses-ekses negatif sebuah kegiatan yang berdampak langsung pada daya dukung lingkungan maupun kualitas lingkungan.
Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor:32 Tahun 2009 dimana pemerintah diharuskan untuk mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. Jadi peran pemerintah sebagai regulator sangatlah dibutuhkan untuk memastikan para pelaku usaha yang memiliki kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan dan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang undangan melakukan audit lingkungan. Dengan adanya pressure pemerintah maka nilai dan penghargaan terhadap sebuah audit lingkungan hidup akan memiliki nuansa lain. Namun demikian pemerintah perlu fair juga terhadap hasil audit lingkungan hidup dengan memberikan/menerapkan skema punish and reward terhadap para pihak yang terlibat dalam audit tersebut. Hal yang sama dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui program PROPERnya.   
Jenis dan Metode Audit Lingkungan Hidup
Berbicara tentang audit lingkungan maka ada beberapa jenis audit lingkungan antara lain audit sistim manajemen lingkungan dan audit lingkungan hidup. Walaupun kedua jenis audit tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk mencari kesesuaian antara kriteria dan aplikasi lapangan namun fokus dari keduanya sedikit berbeda. Audit sistim manajemen lingkungan lebih menfokuskan pada manajemen lingkungan termasuk kebijakan lingkungan, perencanaan, pelaksanaan dan management review sedangkan audit lingkungan hidup fokus pada pemenuhan perundang undangan seperti kualitas limbah buangan hasil pengolahan Intalasi Pengolah Air Limbah Domestik (IPAL-D), tata cara pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3), kualitas emisi yang dikeluarkan ke udara dsb.
Audit lingkungan hidup sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu audit sukarela, audit wajib dan audit ketidaktaatan. Khususnya untuk audit ketidaktaatan disinilah peran pemerintah dibutuhkan untuk menganalisa dan mengevaluasi ketidaktaatan penaggungjawab usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisa bisa didapatkan jika pemerintah turun lapangan untuk melakukan evaluasi terhadap pemenuhan peraturan perundangan seperti effluent IPAL-D apakah memenuhi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor:112/MENLH/7/2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik selain itu apakah badan air penerima effluent IPAL-D masih memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2001 atau Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota terkait. Dengan demikian bisa saya katakan bahwa turun lapangan pemerintah diartikan sebagai bagian dari pra-audit lingkungan hidup. Nilai tambah yang didapatkan dari pra-audit tersebut adalah teridentifikasinya kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dan langkah-langkah perbaikan untuk mengantisipasi potensi pencemaran tersebut. Inilah yang disebut dengan precaution principle.
Metode audit lingkungan hidup dilakukan dengan desk review dan kunjungan lapangan. Untuk melakukan audit lingkungan hidup sesuai dengan peraturan yang berlaku dilakukan oleh auditor lingkungan hidup terakreditasi. Hasil audit oleh auditor terakreditasilah yang diakui namun pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bisa melakukan audit lingkungan hidup sendiri yang bersifat internal. Namun demikian akan lebih baik jika audit internal tersebut juga menyertakan satu auditor lingkungan hidup terakreditasi sehingga hasil audit lebih valid dan diakui oleh pemerintah.   
Aplikasi Audit Lingkungan Hidup
Penerapan audit lingkungan hidup secara berkala membuat semua pihak lebih aware akan potensi-potensi dampak negatif dari sebuah kegiatan/usaha. Jika mengambil contoh Kota Mataram, maka menurut saya beberapa kegiatan/usaha yang harus dilakukan audit lingkungan hidup adalah hotel bintang tiga keatas atau jumlah kamar lebih dari 150 kamar dan rumah sakit/klinik.
Terkait dengan hotel, beberapa hal yang bisa menjadi bahan audit lingkungan hidup adalah tata cara pengelolaan limbah cair dan tata cara pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah cair disini adalah air limbah kamar mandi dan dapur. Jika mengacu pada peraturan yang ada berarti limbah cair tersebut harus diolah melalui fasilitas IPAL-D sehingga memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan bukan diresapkan ditanah (tanpa pengolahan) yang akan berpotensi mencemari sumber-sumber air tanah di sekitarnya. Selain itu setiap hotel akan memproduksi limbah B3 seperti pelumas bekas, PCB, lampu bekas, baterai/accu bekas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1999 jo PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan limbah B3 dikatakan bahwa limbah B3 harus dilakukan pengelolaan lebih lanjut dalam artian tidak boleh dibuang ke lingkungan. Jenis-jenis pengelolaan disini antara lain pemanfaat kembali, penyimpanan sementara, penimbunan. Semua jenis pengelolaan tersebut diharuskan memiliki izin khusus.
Selain itu di Kota Mataram mulai banyak berdiri rumah sakit maupun klinik-klinik yang tentunya dalam operasinya akan menghasilkan limbah medis baik cair maupun padat. Limbah medis yang bersifat infectious harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan ekses negatif ke manusia maupun lingkungan. Salah satu bentuk pengelolaan untuk limbah medis padat adalah dengan dibakar di insinerator dan abunya harus dikelola lebih lanjut. Sedangkan limbah medis cair harus dikirim ke pengolah yang mempunyai izin pengelolaan limbah medis cair. Akan lebih berbahaya lagi jika limbah medis cair ini dicampur dengan limbah cair non medis dan dibuang ke sistim pengolahan limbah cair sederhana seperti septictank.
Bisa dibayangkan jika kedua potensi pencemaran tersebut tidak dikelola oleh Kota Mataram sejak dini, paling tidak dilakukan audit lingkungan hidup sehingga ditemukan cara penanganannya. Tentunya semua biaya penanganan limbah yang dihasilkan suatu kegiatan/usaha menjadi tanggung jawab pihak penghasil sesuai dengan konsep polluter pay principle.
Tentunya bukan hanya Kota Mataram yang  harus berbenah dan melakukan identifikasi potensi pencemaran melalui audit lingkungan hidup tapi semua kabupaten/kota lainnya di Nusa Tenggara Barat. Lebih jauh Kebijakan dari Walikota/Bupati yang berpihak pada lingkungan sangat dibutuhkan untuk terlaksananya sebuah audit lingkungan hidup dengan efektif. Semoga dengan pemahaman akan penting audit lingkungan hidup kita bisa ciptakan kondisi bumi yang lebih baik sehingga peringatan Hari Lingkungan Hidup yang setiap tahun kita lakukan menjadi lebih bermakna. Salam Hijau Biru.

SUMBER: http://komunitashijaubiru.org/php/?p=112