-->
Selamat datang di Asli Ramah Lingkungan
Ke laman awal
Ke laman awal
Club Cooee

Sabtu, 12 November 2011

Hutan adalah jantung Ekosistem


Pentingnya Melestarikan Hutan
Hutan memberikan pengaruh pada sumber daya alam lain melalui tiga faktor yang berhubungan, yakni iklim, tanah dan pengadaan air di berbagai wilayah. Apapun bentuk yang dimiliki hutan, pada hakekatnya hutan selalu merupakan perpaduan lima unsur pokok pembentuknya, yaitu bumi (tanah), air, alam hayati, udara dan sinar matahari. Tanpa adanya salah satu dari unsur-unsur tersebut, secara mutlak mengakibatkan tidak adanya hutan.
Sebaliknya, apabila hutan ditebang, pengaruh hutan dan belukar terhadap iklim mikro amat terasa. Hutan juga berpengaruh terhadap struktur tanah, erosi dan pengadaan air di lereng-lereng. Oleh karena berbagai hubungan timbal balik antara hutan dan kehidupan di bumi, maka kelestarian hutan harus dipertahankan sedemikian rupa sehingga bukan hanya hutan yang lestari, tetapi juga kehidupan bumi.[1]
Hutan mempunyai fungsi ekologi yang penting. Fungsi Hidrologi hutan bersifat lokal dan regional dan Fungsi Pengaturan Iklim, khususnya pemanasan global dan sebagai sumberdaya hayati, bersifat global.[2]

Kerusakan hutan tidak saja merugikan secara fisik dan ekonomis, tetapi yang paling penting adalah terhadap keseimbangan ekonomi dan ekologi. Lingkungan hutan merupakan suatu ekosistem tertentu dengan fungsi tertentu pula, dimana di dalam ekosistem tersebut memiliki peran masing-masing. Apabila terjadi kerusakan, maka akan menggangu keseimbangan ekosistem di dalam hutan tersebut. Terganggunya keseimbangan ekosistem tersebut akan menyebabkan dampak ikutan terhadap seluruh sistem yang ada di dalam hutan tersebut. Kerusakan hutan dalam hubungannya dengan ekologi dapat dijelaskan misalnya terjadinya pemanasan global, efek rumah kaca serta pergeseran musim, khususnya di daerah tropik. Pemanasan global terjadi akibat dari menurunnya jumlah hutan.
Kerusakan hutan pada umumnya disebabkan semakin renggangnya hubungan antara manusia terhadap hutan. Dengan perkataan lain kelestarian hutan hanya dapat diwujudkan jika masih terdapat hubungan harmonis antara manusia dengan hutan dengan segala problematikanya. Hubungan harmonis ini mulai retak, ketika pemanfaatan hutan hanya menjadi monopoli segelintir orang yang mendapat pengusahaan hutan. Di lain pihak, rakyat yang berabad-abad hidup dalam  hubungan harmonis dengan hutan disekitarnya tidak dapat memanfaatkan sumber saya ini, baik langsung maupun tidak langsung. Ironi ini menyebabkan masyarakat melakukan berbagai usaha ilegal terhadap hutan, seperti perambahan dan pencurian kayu, karena mereka tidak lagi difungsikan dalam hubungan dengan hutan sekitarnya.[3]
Perambahan hutan dengan segala kompleksitas dan implikasinya merupakan masalah yang bukan saja dihadapi oleh suatu daerah tertentu, tetapi menjadi masalah di berbagai kawasan hitan di tanah air, sehingga perambahan hutan merupakan masalah yang berskala nasional dan perlu mendapat perhatian serius terutama dalam hal penanganannya.
Faktor Penyebab Terjadinya Perambahan Hutan
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari berbagai unsur dan jenis serta mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup yang keberadaannya tidfak dapat diganti. Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berkitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu :
a.     menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
b.     Menjamin terpeliharanya keanekaragaman hayati dan sumber genetik serta tipe-tipe ekosistem sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan.
c.     Mengendalikan cara-cara pemanfaata sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya.
Kedekatan serta ketergantungan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dengan hutan tersebut, menyebabkan adanya interaksi masyarakat dengan hutan di sekitarnya. Pada awalnya interaksi interaksi tersebut terjadi dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian alam, tetapi dengan semakin berkembangnya peradaban dan kebutuhan, maka interaksi yang terjadi antara masyarakat dengan hutan sudah mulai bergeser. Bahkan bukan hanya masyarakat yang dekat dengan hutan lagi yang melakukan interaksi dengan hutan. Interaksi dalam arti negatif saat ini banyak terjadi hutan di seluruh Indonesia, yaitu perambahan.
Hutan memegang peranan yang sangat besar dalam proses pembersihan udara serta mengurangi pemanasan global bumi. Apabila pengelolaan hutan dilakukan secara bijaksana dengan tetap menjaga kelestariannya, maka kita telah ikut serta memperbaiki keseimbangan lingkungan hidup dan iklim di bumi.[4]
Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat sekitar hutan melakukan perambahan. Beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan perambahan hutan, yaitu : faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor alam, adanya sponsor, keterbatasan petugas pengawas hutan, dan pelaksanaan sanksi hukum.
1.       Faktor Ekonomi
Masyarakat desa pada umumnya hanya mengandalkan sumber mata pencahariaannya dari sektor pertanian. Keterbatasan lahan yang dimiliki oleh setiap keluarga serta peningkatan kebutuhan, menyebabkan sebagian masyarakat yang kurang mampu melakukan perambahan hutan untuk perluasan areal pertaniannya.
2.       Faktor Pendidikan dan Pengetahuan
Para perambah hutan pada umumnya berpendidikan rendah, sehingga menyebabkan rendahnya penyerapan anggota masyarakat terhadap informasi yang didengar atau dilihatnya. Tingkat pendidikan yang rendah ini menyebabkan teknologi budidaya pertanian yang mereka lakukan masih klasik, diturunkan dari orang tua mereka.
3.       Faktor Kesuburan Tanah
Dengan tingkat kesuburan tanah yang cukup tinggi, dan juga karena keterbatasan lahan yang ada, menyebabkan masyarakat petani yang merasa kekurangan lahan tergiur untuk membuka atau merambah hutan, khususnya yang berdekatan dengan lahannnya.
4.       Adanya Sponsor Perambah
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa terjadinya perambahan hutan khususnya pencurian kayu tidak dilakukan sepihak oleh perambah, tetapi karena adanya pihak lain yang terkait dengan hal tersebut, khususnya kepentingan akan kayu. Dalam hal ini, kegiatan perambahan hutan lebih ditujukan pada penebangan liar dan pencurian kayu. Penebangan dan pencurian kayu dilakukan oleh masyarakat karena ada pihak-pihak yang menampungnya, bahkan menjadi sponsor karena tidak jarang masyarakat menerima uang muka terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian kayu.
5.       Keterbatasan Petugas Pengawas Hutan
Maraknya pencurian kayu dan perambahan hutan yang terjadi juga disebabkan keterbatasan petugas pengawas hutan (polisi hutan) serta sarana dan prasarana yang dimiliki untuk tujuan pengawasan tersebut. Keterbatasan jumlah petugas pengawas hutan di daerah ini ternyata juga tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperti sarana telekomunikasi dan transportasi.
6.       Pelaksanaan Sanksi Hukum
Pelaksanaan sanksi hukum yang kurang tegas terhadap perambah hutan dan pencuri kayu, menyebabkan perambahan hutan dan pencurian kayu terus berlangsung. Masyarakat mengetahui hal tersebut, sehingga mereka beranggapan bahwa tidak ada salahnya melakukan perambahan hutan atau pencurian kayu karena tidak ada hukuman yang dilakukan kepada mereka. Oleh karena itu, masyarakat yang melakukan perambahan hutan tidak merasa takut karena hingga saat ini tidak ada sanksi hukum bagi yang melakukan.  
Penanganan Perambahan Hutan
Berbagai masalah perambahan hutan dan pencurian kayu dapat dilakukan melalui kebijakan-kebijakan seperti melakukan inventarisasi perambah hutan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang akurat tentang jumlah perambah dan luas hutan yang dirambah. Untuk melakukan penurunan perambah hutan dapat dilakukan dengan metode persuasif, yaitu dengan memberikan pengertian-pengertian sehingga perambah bersedia meninggalkan lokasi perambahan dan tidak kembali lagi melakukan perambahan.
Disamping itu, dilakukannya pembinaan terhadap masyarakat, adalah untuk menghindari terjadinya perambahan kembali pada kawasan hutan. Pembinaan ini dilakukan dengan penyuluhan bina desa, pembangunan hutan kemasyarakatan (sosialisasi hutan), penanaman bambu batas luar, dan rehabilitasi dan konservasi.
Dalam upaya menyelamatkan kawasan hutan dari kegiatan perambahan oleh masyarakat, melalui koordinasi dengan instansi-instansi serta pihak-pihak terkait telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun represif. Upaya-upaya yang dilakukan berupa pengusiran para perambah keluat dari kawasan hutan, serta penindakan perambah melalui proses hukum.
Akan tetapi dalam prakteknya di lapangan, upaya tersebut kurang efektif karena perambahan tetap saja terjadi di kawasan hutan. Pengusiran yang dilakukan hanya terjadi sesaat, setelah itu kawasan tersebut tidak diawasi lagi oleh petugas, akibatnya perambahan dilakukan kembali. Namun ternyata upaya-upaya pengendalian perambahan hutan yang dilakukan belum menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan.
Beberapa faktor yang menjadi kendala ketidakberhasilan usaha tersebut adalah :
  1. Kurang tegasnya aparat dalam menerapkan peraturan yang berlaku.
  2. Kurang berfungsinya petugas pengamanan hutan/jagawana dalam melaksanakan tugasnya, karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan petugas serta kurangnya bimbingan atasan.
  3. Kurangnya koordinasi, terutama dalam pelaksanaan operasi di lapangan sehingga menyebabkan operasi tidak efektif.
  4. Sistem organisasi pelaksanaan yang terlalu panjang.
  5. Laporan hasil pengendalian dan pengawasan di lapangan dibuat dengan hasil apa adanya.
  6. Masih ada petugas atau aparat pemerintah yang menjadi pelindung atau sponsor masyarakat untuk melakukan pencurian kayu.
Hal inilah yang dapat dilakukan setidaknya untuk melestarikan kawasan hutan. Pentingnya pengusahaan hutan yang dilakukan dengan bear dan tidak serampangan, sangat berpengaruh terhadap kondisi hutan. Apalagi kawasan hutan lindung yang rawan akan kerusakan, oleh karena itu kawasan tersebut harus terhindar dari adanya gangguan yang bersifat mengeksploitasi hutan tersebut.
Hutan dikaruniakan Tuhan untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam upaya pelestariannya juga harus melibatkan masyarakat (khususnya di sekitar hutan). Dalam upaya pelestarian hutan, hal yang sangat penting untuk diingat dan diperhatikan adalah bahwa “tidak akan ada pelestarian alam tanpa adanya peran serta masyarakat, dan tidak akan ada kesejahteraan masyarakat tanpa adanya pelestarian alam”.


Penulis: Khaerul H. Tanjung
 

[1] Arifin Arif, Hutan, hakikat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994.
[2] Otto Soemarwoto, Peranan Hutan Tropika Dalam Hidro-orologi, Pemanasan Global dan Keanekaragaman Hayati. Dalam Melestarikan Hutan Tropika, Permasalahan, Manfaat Dan Kebijakannya, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1992.
[3] Skephi, Komersialisasi Hutan Tropik Indonesia, dalam Melestarikan Hutan Tropika, Permasalahan, Manfaat dan Kebijakannya. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1992. (Sumber:blogster dan berbagai sumber)

0 Komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komen ya....
karana komen sangat berguna untuk kemajuan blog kami...
Atsa perhatiannya Terimakasih....