Pentingnya Melestarikan Hutan
Hutan
memberikan pengaruh pada sumber daya alam lain melalui tiga faktor yang
berhubungan, yakni iklim, tanah dan pengadaan air di berbagai wilayah.
Apapun bentuk yang dimiliki hutan, pada hakekatnya hutan selalu
merupakan perpaduan lima unsur pokok pembentuknya, yaitu bumi (tanah),
air, alam hayati, udara dan sinar matahari. Tanpa adanya salah satu dari
unsur-unsur tersebut, secara mutlak mengakibatkan tidak adanya hutan.
Sebaliknya,
apabila hutan ditebang, pengaruh hutan dan belukar terhadap iklim mikro
amat terasa. Hutan juga berpengaruh terhadap struktur tanah, erosi dan
pengadaan air di lereng-lereng. Oleh karena berbagai hubungan timbal
balik antara hutan dan kehidupan di bumi, maka kelestarian hutan harus
dipertahankan sedemikian rupa sehingga bukan hanya hutan yang lestari,
tetapi juga kehidupan bumi.[1]
Kerusakan
hutan tidak saja merugikan secara fisik dan ekonomis, tetapi yang
paling penting adalah terhadap keseimbangan ekonomi dan ekologi.
Lingkungan hutan merupakan suatu ekosistem tertentu dengan fungsi
tertentu pula, dimana di dalam ekosistem tersebut memiliki peran
masing-masing. Apabila terjadi kerusakan, maka akan menggangu
keseimbangan ekosistem di dalam hutan tersebut. Terganggunya
keseimbangan ekosistem tersebut akan menyebabkan dampak ikutan terhadap
seluruh sistem yang ada di dalam hutan tersebut. Kerusakan hutan dalam
hubungannya dengan ekologi dapat dijelaskan misalnya terjadinya
pemanasan global, efek rumah kaca serta pergeseran musim, khususnya di
daerah tropik. Pemanasan global terjadi akibat dari menurunnya jumlah
hutan.
Kerusakan
hutan pada umumnya disebabkan semakin renggangnya hubungan antara
manusia terhadap hutan. Dengan perkataan lain kelestarian hutan hanya
dapat diwujudkan jika masih terdapat hubungan harmonis antara manusia
dengan hutan dengan segala problematikanya. Hubungan harmonis ini mulai
retak, ketika pemanfaatan hutan hanya menjadi monopoli segelintir orang
yang mendapat pengusahaan hutan. Di lain pihak, rakyat yang berabad-abad
hidup dalam hubungan harmonis
dengan hutan disekitarnya tidak dapat memanfaatkan sumber saya ini, baik
langsung maupun tidak langsung. Ironi ini menyebabkan masyarakat
melakukan berbagai usaha ilegal terhadap hutan, seperti perambahan dan
pencurian kayu, karena mereka tidak lagi difungsikan dalam hubungan
dengan hutan sekitarnya.[3]
Perambahan
hutan dengan segala kompleksitas dan implikasinya merupakan masalah
yang bukan saja dihadapi oleh suatu daerah tertentu, tetapi menjadi
masalah di berbagai kawasan hitan di tanah air, sehingga perambahan
hutan merupakan masalah yang berskala nasional dan perlu mendapat
perhatian serius terutama dalam hal penanganannya.
Faktor Penyebab Terjadinya Perambahan Hutan
Sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari
sumber daya alam yang terdiri dari berbagai unsur dan jenis serta
mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup
yang keberadaannya tidfak dapat diganti. Berhasilnya konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya berkitan erat dengan tercapainya tiga
sasaran konservasi, yaitu :
a. menjamin
terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga
kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
b. Menjamin
terpeliharanya keanekaragaman hayati dan sumber genetik serta tipe-tipe
ekosistem sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan
teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan
sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan.
c. Mengendalikan cara-cara pemanfaata sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya.
Kedekatan
serta ketergantungan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan
dengan hutan tersebut, menyebabkan adanya interaksi masyarakat dengan
hutan di sekitarnya. Pada awalnya interaksi interaksi tersebut terjadi
dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian alam, tetapi dengan semakin
berkembangnya peradaban dan kebutuhan, maka interaksi yang terjadi
antara masyarakat dengan hutan sudah mulai bergeser. Bahkan bukan hanya
masyarakat yang dekat dengan hutan lagi yang melakukan interaksi dengan
hutan. Interaksi dalam arti negatif saat ini banyak terjadi hutan di
seluruh Indonesia, yaitu perambahan.
Hutan
memegang peranan yang sangat besar dalam proses pembersihan udara serta
mengurangi pemanasan global bumi. Apabila pengelolaan hutan dilakukan
secara bijaksana dengan tetap menjaga kelestariannya, maka kita telah
ikut serta memperbaiki keseimbangan lingkungan hidup dan iklim di bumi.[4]
Ada
beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat sekitar hutan melakukan
perambahan. Beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan
perambahan hutan, yaitu : faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor
alam, adanya sponsor, keterbatasan petugas pengawas hutan, dan
pelaksanaan sanksi hukum.
1. Faktor Ekonomi
Masyarakat
desa pada umumnya hanya mengandalkan sumber mata pencahariaannya dari
sektor pertanian. Keterbatasan lahan yang dimiliki oleh setiap keluarga
serta peningkatan kebutuhan, menyebabkan sebagian masyarakat yang kurang
mampu melakukan perambahan hutan untuk perluasan areal pertaniannya.
2. Faktor Pendidikan dan Pengetahuan
Para
perambah hutan pada umumnya berpendidikan rendah, sehingga menyebabkan
rendahnya penyerapan anggota masyarakat terhadap informasi yang didengar
atau dilihatnya. Tingkat pendidikan yang rendah ini menyebabkan
teknologi budidaya pertanian yang mereka lakukan masih klasik,
diturunkan dari orang tua mereka.
3. Faktor Kesuburan Tanah
Dengan
tingkat kesuburan tanah yang cukup tinggi, dan juga karena keterbatasan
lahan yang ada, menyebabkan masyarakat petani yang merasa kekurangan
lahan tergiur untuk membuka atau merambah hutan, khususnya yang
berdekatan dengan lahannnya.
4. Adanya Sponsor Perambah
Sudah
menjadi rahasia umum, bahwa terjadinya perambahan hutan khususnya
pencurian kayu tidak dilakukan sepihak oleh perambah, tetapi karena
adanya pihak lain yang terkait dengan hal tersebut, khususnya
kepentingan akan kayu. Dalam hal ini, kegiatan perambahan hutan lebih
ditujukan pada penebangan liar dan pencurian kayu. Penebangan dan
pencurian kayu dilakukan oleh masyarakat karena ada pihak-pihak yang
menampungnya, bahkan menjadi sponsor karena tidak jarang masyarakat
menerima uang muka terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian kayu.
5. Keterbatasan Petugas Pengawas Hutan
Maraknya
pencurian kayu dan perambahan hutan yang terjadi juga disebabkan
keterbatasan petugas pengawas hutan (polisi hutan) serta sarana dan
prasarana yang dimiliki untuk tujuan pengawasan tersebut. Keterbatasan
jumlah petugas pengawas hutan di daerah ini ternyata juga tidak didukung
oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperti sarana telekomunikasi
dan transportasi.
6. Pelaksanaan Sanksi Hukum
Pelaksanaan
sanksi hukum yang kurang tegas terhadap perambah hutan dan pencuri
kayu, menyebabkan perambahan hutan dan pencurian kayu terus berlangsung.
Masyarakat mengetahui hal tersebut, sehingga mereka beranggapan bahwa
tidak ada salahnya melakukan perambahan hutan atau pencurian kayu karena
tidak ada hukuman yang dilakukan kepada mereka. Oleh karena itu,
masyarakat yang melakukan perambahan hutan tidak merasa takut karena
hingga saat ini tidak ada sanksi hukum bagi yang melakukan.
Penanganan Perambahan Hutan
Berbagai masalah perambahan hutan dan pencurian kayu dapat dilakukan melalui kebijakan-kebijakan seperti melakukan inventarisasi perambah hutan.
Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang akurat tentang jumlah
perambah dan luas hutan yang dirambah. Untuk melakukan penurunan
perambah hutan dapat dilakukan dengan metode persuasif, yaitu
dengan memberikan pengertian-pengertian sehingga perambah bersedia
meninggalkan lokasi perambahan dan tidak kembali lagi melakukan
perambahan.
Disamping itu, dilakukannya pembinaan terhadap masyarakat,
adalah untuk menghindari terjadinya perambahan kembali pada kawasan
hutan. Pembinaan ini dilakukan dengan penyuluhan bina desa, pembangunan
hutan kemasyarakatan (sosialisasi hutan), penanaman bambu batas luar,
dan rehabilitasi dan konservasi.
Dalam
upaya menyelamatkan kawasan hutan dari kegiatan perambahan oleh
masyarakat, melalui koordinasi dengan instansi-instansi serta
pihak-pihak terkait telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun
represif. Upaya-upaya yang dilakukan berupa pengusiran para perambah
keluat dari kawasan hutan, serta penindakan perambah melalui proses
hukum.
Akan
tetapi dalam prakteknya di lapangan, upaya tersebut kurang efektif
karena perambahan tetap saja terjadi di kawasan hutan. Pengusiran yang
dilakukan hanya terjadi sesaat, setelah itu kawasan tersebut tidak
diawasi lagi oleh petugas, akibatnya perambahan dilakukan kembali. Namun
ternyata upaya-upaya pengendalian perambahan hutan yang dilakukan belum
menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan.
Beberapa faktor yang menjadi kendala ketidakberhasilan usaha tersebut adalah :
- Kurang tegasnya aparat dalam menerapkan peraturan yang berlaku.
- Kurang berfungsinya petugas pengamanan hutan/jagawana dalam melaksanakan tugasnya, karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan petugas serta kurangnya bimbingan atasan.
- Kurangnya koordinasi, terutama dalam pelaksanaan operasi di lapangan sehingga menyebabkan operasi tidak efektif.
- Sistem organisasi pelaksanaan yang terlalu panjang.
- Laporan hasil pengendalian dan pengawasan di lapangan dibuat dengan hasil apa adanya.
- Masih ada petugas atau aparat pemerintah yang menjadi pelindung atau sponsor masyarakat untuk melakukan pencurian kayu.
Hal
inilah yang dapat dilakukan setidaknya untuk melestarikan kawasan
hutan. Pentingnya pengusahaan hutan yang dilakukan dengan bear dan tidak
serampangan, sangat berpengaruh terhadap kondisi hutan. Apalagi kawasan
hutan lindung yang rawan akan kerusakan, oleh karena itu kawasan
tersebut harus terhindar dari adanya gangguan yang bersifat
mengeksploitasi hutan tersebut.
Hutan
dikaruniakan Tuhan untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat,
sehingga dalam upaya pelestariannya juga harus melibatkan masyarakat
(khususnya di sekitar hutan). Dalam upaya pelestarian hutan, hal yang
sangat penting untuk diingat dan diperhatikan adalah bahwa “tidak akan
ada pelestarian alam tanpa adanya peran serta masyarakat, dan tidak akan
ada kesejahteraan masyarakat tanpa adanya pelestarian alam”.
Penulis: Khaerul H. Tanjung
[1] Arifin Arif, Hutan, hakikat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994.
[2] Otto Soemarwoto, Peranan Hutan Tropika Dalam Hidro-orologi, Pemanasan Global dan Keanekaragaman Hayati. Dalam Melestarikan Hutan Tropika, Permasalahan, Manfaat Dan Kebijakannya, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1992.
[3] Skephi, Komersialisasi Hutan Tropik Indonesia, dalam Melestarikan Hutan Tropika, Permasalahan, Manfaat dan Kebijakannya. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1992. (Sumber:blogster dan berbagai sumber)
0 Komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komen ya....
karana komen sangat berguna untuk kemajuan blog kami...
Atsa perhatiannya Terimakasih....